TATA KELOLA PERUSAHAAN

Pedoman Tata Kelola PT PLN MANDAU CIPTA TENAGA NUSANTARA

Kebijakan Tata Kelola Perusahaan dilaksanakan oleh PT PLN MCTN dengan memberlakukan Pedoman Kebijakan Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Gogernance Code), Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct), Pedoman Kerja Direksi dan Komisaris (Board Manual) serta kebijakan-kebijakan lainnya untuk mendukun Praktik tata Kelola Perusahaan.

Pedoman Kebijakan Tata Kelola Perusahaan

Tata Kelola Perusahaan berisi Arahan Strategis Direksi dan Dewan Komisaris dalam Penerapan GCG di Perusahaan dan menjadi Induk Kebijakan Perusahaan yang menjadi Acuan bagi seluruh kegiatan PLN MCTN

Pedoman Etika Perusahaan (Code of Conduct)

Pedoman Etika Perusahaan merupakan acuan dalam melakukan interaksi di antara Manajemen, Pegawai serta para Pemangku Kepentingan (Stakeholder) sesuai dengan Nilai dan Budaya perusahaan dan prinsip-prinsip GCG

Pedoman Kerja Direksi dan Komisaris (Board Manual)

Board Manual merupakan dokumen yang menjelaskan secara garis besar hak, kewajiban, tugas, wewenang, Dewan Komisaris dan Direksi sebagai Organ Utama Perusahan dan Fungsi antara kedua organ tersebut.

Sistem Pengaduan Pelanggaran / Whistleblowing System

PT PLN MCTN telah memiliki prosedur yang mendorong dan membuat orang untuk melaporkan dengan itikad baik atau atas dasar keyakinan terhadap percobaan, kecurigaan dan Penyuapan aktual, atau setiap pelanggaran dari atau kelemahan dalam Tata Kelola Anti Penyuapan. Perusahaan menjamin kerahasiaan identitas pelapor (Whistleblower) dan memberikan jaminan bagi Whistleblower bahwa mereka terlindungi dari tindakan balas dendam atas pelaporan pengaduannya mengenai tindakan yang tidak sesuai, bahkan jika pelakunya adalah atasan mereka.

Piagam Pengawasan Intern

Piagam Pengawasan Intern/Piagam Audit/Audit Charter merupakan bagian dari sistem pengendalian manajemen yang bertujuan untuk meningkatkan keyakinan tentang pencapaian tujuan organisasi/Perusahaan dan tujuan kegiatan dengan meminimalkan risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan tersebut. 

Pedoman Umum Penerapan Manajemen Risiko

Penerapan Manajemen Risiko bertujuan untuk menjaga agar MCTN tetap dalam koridor pengelolaan usaha yang berkehati-hatian dalam setiap aktivitas yang dilakukannya melalui pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal terkait dengan penerapan good coporate governance.

× Contact Us